Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Rekrutmen Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN/ASN, Calon Anggota TNI-Polri/Anggota TNI-Polri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyatan;
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan/atau Tenaga Honorer/WB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, mencakup keterangan tidak buta warna baik parsial maupun total, serta memuat keterangan tinggi dan berat badan;
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (bagi wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(Persyaratan nomor 9 dan 10, dipenuhi setelah lulus seleksi untuk pemberkasan Perjanjian Kerja/belum dilampirkan saat mendaftar).
0 Komentar