+62 813-2705-1504

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

REKRUTMEN PETUGAS KETERTIBAN DAN PENERIMA TAMU NON ASN DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR BUPATI/WAKIL BUPATI CILACAP TAHUN 2017

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Rekrutmen Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN/ASN, Calon Anggota TNI-Polri/Anggota TNI-Polri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyatan;
  5. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan/atau Tenaga Honorer/WB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, mencakup keterangan tidak buta warna baik parsial maupun total, serta memuat keterangan tinggi dan berat badan;
  8. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (bagi wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

(Persyaratan nomor 9 dan 10, dipenuhi setelah lulus seleksi untuk pemberkasan Perjanjian Kerja/belum dilampirkan saat mendaftar).

Selengkapnya: REKRUTMEN PETUGAS KETERTIBAN DAN PENERIMA TAMU NON ASN DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR BUPATIWAKIL BUPATI CILACAP TAHUN 2017

Andi Dwi Riyanto

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like