Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Pentingnya Pendirian PT dan Virtual Office untuk Bisnis

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Secara harfiah, “Perseroan Terbatas” dapat diterjemahkan sebagai “Limited Company” dalam bahasa Inggris. Bentuk badan hukum ini memberikan keuntungan kepada pemiliknya dengan membatasi tanggung jawab mereka terhadap jumlah modal yang telah disetor.

Beberapa ciri khas dari Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia meliputi:

  • Modal Saham: PT memiliki modal saham yang terbagi menjadi saham-saham. Pemilik perusahaan disebut sebagai pemegang saham dan tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang telah disetor.
  • Badan Hukum: PT memiliki keberlanjutan hidup yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti, meskipun pemiliknya berubah, badan hukum PT tetap ada.
  • Pemegang Saham: Pemegang saham memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
  • Direksi dan Komisaris: PT memiliki struktur manajemen yang melibatkan direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan, sementara komisaris memberikan pengawasan.
  • Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang telah disetor atau dijanjikan.
  • Pembagian Laba: Laba perusahaan dapat dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas di Indonesia, pemilik harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditentukan, seperti menyusun akta pendirian, menyetor modal saham, dan mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau instansi terkait lainnya. Sistem hukum Perseroan Terbatas di Indonesia juga tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Syarat Pendirian PT

Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan memerlukan pemenuhan berbagai syarat. Namun saat ini persyaratannya jauh lebih mudah. PT bisa didirikan oleh minimal 2 orang (tidak bisa suami istri, karena suami istri dianggap 1). Namun saat ini di Indonesia sudah ada PT Perorangan, yang mana pendirian PT ini bisa dilakukan oleh satu orang saja. Selain itu diperlukan KTP dan NPWP, dan wajib mengisi formulir pendaftaran.

Mengurus PT Perorangan

Pertanyaan yang ada dibenak kita adalah: Di mana kita bisa mengurus PT Perorangan? Ya kita bisa mengurus PT Perorangan dari mana saja. Bahkan kita bisa mengurusnya melalui online. Untuk kamu yang sedang bingung, kamu bisa menggunakan Jasa Pendirian PT: Sahabat Legal. Kamu bahkan bisa mengunjungi langsung di kantornya. Jangan khawatir, layanan mereka bergaransi. Jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

Mengenal Virtual Office

Jika sudah memiliki PT sebagai badan hukum, tentu penting juga untuk memiliki kantor untuk lebih menambah kepercayaan pelanggan. Saat ini, kantor tidak harus ada secara fisik. Kini ada layanan yang bernama Virtual office, yaitu kantor virtual yang biasa digunakan oleh perusahaan ataupun perorangan sebagai alamat kantor.

Kamu bisa menggunakan jasa ini untuk menambah kepercayaan pelanggan. Ini juga sangat bermanfaat bagi mereka yang berdomisili di Jakarta dan memerlukan alamat untuk pendirian Perusahaan karena wajib sesuai dengan aturan zonasi yang sudah ditetapkan. Untuk alamat virtual office ini rata-rata sudah sesuai dengan zonasi usaha.

Syarat, Fasilitas, dan Biaya Virtual Office

Jika Kamu ingin memiliki virtual office, cukup memiliki akta perusahaan, KTP dan NPWP pengurus, maka sudah bisa menyewanya. Biasanya fasilitas yang disediakan oleh penyedia layanan ini ada penerimaan surat, juga alamat domisili Perusahaan. Bahkan tersedia juga Ruang Meeting yang dapat disewa. Untuk biaya Perusahaan Non PKP, biasanya mulai dari 2 juta per tahun, sedangkan untuk Perusahaan PKP biasanya mulai 3,5 juta per tahun. Jika kita tidak memperpanjang sewa Layanan Virtual Office, ini akan berakibat berhentinya layanan surat yang ditujukan kepada Penyewa, dan Penyewa wajib untuk melakukan perubahan domisili Badan Usahanya. Sahabat Legal tentu menjadi rekomendasi kami jika anda hendak memilih virtual office jakarta.

Andi Dwi Riyanto

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like